PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU 2025
A. PERSYARATAN UMUM
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Persyaratan usia di kecualikan untuk Murid Penyandang Disabilitas
- Telah menyelesaikan SD sederajat
- Berkas-berkas pendukung (salinan atau asli)
B. PERSYARATAN KHUSUS
Jalur Domisili
Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Nama orang tua calon murid pada KK harus sama dengan nama orang tua pada akta lahir/rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan atau KK sebelumnya
Dalam hal nama orang tua calon Murid terdapat perbedaan, KK yang baru dapat digunakan jika orang tua meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian) atau bercerai (dibuktikan dengan akta cerai) atau Surat Keterangan Domisili ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat (bermaterai) yang memuat telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Surat Keterangan Domisili wajib menggunakan format yang sudah ditentukan oleh sekolah yang bisa diunduh (download) di laman berikut>> : Unduh Format Suket Domisili
Dalam hal pemalsuan tentang persyaratan di atas akan mengakibatkan ketidaklulusan atau gugurnya Calon Murid yang bersangkutan. Dan bila perlu pihak-pihak terkait akan kami proses pelaporan kepada pihak berwajib.
Jalur Afirmasi
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan surat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jalur Prestasi
Akademik
nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yaitu nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1)
Surat Keterangan dari Kepala SD/MI yang menyatakan peringkat (rangking) Calon Murid yang bersangkutan dan disertai juga lampiran daftar rangking di kelas.
Format surat keterangan peringkat (rangking) dan lampirannya dapat diunduh di laman berikut --> : unduh format
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi , OSN dan atau bidang akademik lainnya dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari Pusat Prestasi Nasional Kemdikdasmen.
Tes akademik (jika diperlukan)
Non-Akademik
prestasi/juara di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan dan atau bidang lainnya dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan dimaksud
pengalaman kepengurusan sebagai pimpinan regu dalam kepanduan (pramuka) di satuan pendidikan dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala SD (Mabigus) tentang Kepengurusan Calon Murid tersebut dalam Kepanduan (Jika ada)
Jalur Mutasi
Pindah domisili karena tugas orang tua yang dibuktikan dengan;
surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua Calon Murid
surat keterangan domisili dari pemerintahan setempat ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah setempat (bermaterai).
Surat Keterangan Domisili wajib menggunakan format yang sudah ditentukan oleh sekolah yang bisa diunduh (download) di laman berikut : Klik Format Suket Domisili
Dalam hal pemalsuan tentang surat keterangan domisili akan mengakibatkan ketidaklulusan atau gugurnya Calon Murid yang bersangkutan dan bila perlu, pihak-pihak terkait akan kami proses pelaporan kepada pihak berwajib.